Perizinan Investasi Baru & Industri Pelumas Di Indonesia

Aspek perizinan yang terkait dengan pendirian industri pelumas saat ini antara lain adalah izin perusahaan PMDN dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin dari Ditjen. Migas untuk investasi baru bidang industri pelumas, karena masih terkait dengan hilir migas. Dan kemudian izin dari Dep.Perindustrian, yang terkait dengan operasional industri pengolahan dan perdagangannya.

 

   

Perijinan Usaha Industri Pelumas

 

Dalam Keppres Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas bahwa penyediaan dan pelayanan pelumas tidak hanya oleh Pertamina tetapi dapat dilakukan oleh semua jenis usaha BUMN, BUVD, Koperasi ataupun Swasta yang berbadan hukum Indonesia, untuk bergerak dalam bidang usaha :

  • Pabrikasi Pelumas
  • Pengemasan Pelumas
  • Pemgolahan Pelumas Bekas

 

Menteri Perindustrian dan Perdagangan C.q Direktorat Jenderal Industi Kimia Agro dan Hasil Hutan akan mengeluarkan IUI Pelumas untuk perusahaan industri dengan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku setelah perusahaan industri tersebut mendapatkan rekomendasi Pertimbangan Tertulis dari Menteri ESDM C.q Direktorat Jender Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1693 K/34/MEM/2001 tanggal 22 Juni 2001 sebelum  pemohon  mendapatkan Pertimbangan  Tertulis  dari  Departemen  Energi dan  Sumber

 

Daya Mineral (ESDM), pemohon diharuskan memperoleh Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. : 019.K/34/MPE/1998 tanggal 12 Januari 1998 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Beredar di Dalam Negeri dan Keputusan Direkti Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) No. 85 K/34/DDJM/1998 tanggal 24 Agustus 1998 tentang Mutu dan Pengujian Pelumas yang beredar di dalam negeri.

 

 

A. Prosedur permohonan Pertimbangan Tertulis :

 

  1. Pabrikasi Pelumas dan Pengolahan Pelumas Bekas
    1. Data Administrasi :

 

  • Akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Biodata perusahaan (company profile) termasuk kiner perusahaan
  • Informasi tertulis mengenai kelayakan usaha
  • Surat Keterangan Tanda Daftar Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Surat Pernyataan tertulis mengenai :
    • Kemampuan Keuangan
    • Kemampuan teknis
    • Kesanggupan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Menteri atau memenuhi mutu yang berlaku secara internasional.
    • Kesanggupan memenuhi aspek keselarnatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup Kesanggupan melengkapi perizinan lain berkaitan dengan sarana dan prasarana pabrik dari instansi yang berwenang dalam janga waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterima pertimbangan tertulis.
    • Kesanggupan menyelesaikan pendirian pabrik dan menyediakan sarana dan prasarana dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk Pabrikasi Pelumas dan Pengemasan atau 5 (lima) tahun untuk Pengolahan Pelumas Bekas sejak tanggal diterimanya pertimbangan tertulis

 

  1. Data Teknis :

 

  • Sumber perolehan pelumas dasar dan aditif bagi pabrikasi pelumas.
  • Sumber perolehan pelumas dasar; aditif dan bahan baku berupa pelumas bekas, bagi pengolahan pelumas bekas
  • Jenis dan mutu Pefumas atau Pelumas Dasar yang dihasilkan.
  • Merek dan Nama Dagang pelumas yang dihasilkan
  • Proses teknologi blending bagi pabrikasi pelumas
  • Proses teknologi pengo!ahan pelumas bekas

 

  1. Pengemasan Pelumas
    1. Selain melampiri data-data sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas, juga melampirkan :
      • Nama Dagang / Merek Pelumas sebelum dan sesudah dikemas
      • Jumlah dan spesipikasi pelumas
      • Bentuk kemasan

 

  1. Direktur Jenderal Migas mela!ui Direktur Pengolahan dan Niaga Migas meminta kepada perusahaan melengkapi data-­data yang diperlukan.
  2. Dalam hal data-data sebagaimana dimaksud pada butir 2 telah lengkap Direktur Pengolahan dan Niaga Migas meminta Perusahaan untuk melakukan presentasi.
  3. Direktur Jenderal Migas melalui Tim Evaluasi Pelumas melakukan evaluasi atas presentasi yang dilakukan Perusahaan.
  4. Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja setelah dilakukan presentasi dan evaluasi dan permohonan dinyatakan lengkap dan benar :
    • Ketua Tim melalui Direktur Pengolahan dan Niaga Migas melaporkan kepada Direktur Jendera! Migas mengenai hasil pelaksanaan dan evaluasi serta menyiapkan usulan pertimbangan tertulis.
    • Direktur Jenderal Migas menyampaikan hasil penyelesaian evaluasi permohonan kepada Menteri ESDM untuk dapat diberikan pertimbangan tertulis.
    • Menteri ESDM memberikan pertimbangan tertulis yang berupa persetujuan atau penolakan kepada Menperindag dengan tembusan kepada Dirjen Migas, Dirjen IKAH dan Perusahaan.

 

  1. Setiap perubahan, perluasan dan peningkatan pelaksanaan pengemasan pelumas perusahaan wajib memberitahukan kepada Dirjen. Migas dan Dirjen. Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

 

 

  1. Evaluasi Permohonan Pertimbangan Tertulis

 

  1. Tim Evaluasi Pelumas melaksanakan pengkajian dan penelitian kelengkapan data administrasi dan teknis atas permohonan pertimbangan tertulis pabrikasi pelumas, pengolahan pelumas bekas dan pengemasan pelumas yang diajukan perusahaan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Dalam hal data teknis dan administrasi belum lengkap, Direktur Pengolahan dan Niaga Migas meminta perusahaan untuk melengkapi data-data yang diperlukan.
  3. Direktur Pengolahan dan Niaga meminta pcrusahaan untuk melakukan presentasi dan klarfikasi
  4. Pelaksanaan evaluasi atas presentasi dan klarifikasi, dinyatakan dalam Berita Acara Presentasi yang ditandatangani Tim evaluasi Pelumas dan diketahui wakil Perusahaan
  5. Dalam melaksanakan evaluasi atas presentasi dan klarifikasi, Tim Evaluasi Pelumas memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

a.Usaha Pabrik Pelumas

  • Memiliki Merek Dagang terdaftar di Dijten. HAKI;
  • Teknologi blending / pabrikasi yang digunakan
  • Wajib memiliki NPT sebelum dipasarkan
  • Pelayanan jasa pabrikasi hanya dapat dilakukan terhadap pelumas yang telah mempunyai NPT dan merek dagang terdaftar di Dirjen HAKI.
  • Dalam hal merek dagang luar negeri harus mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipelnya / pemilik merek

 

b.Usaha Pengolahan Pelumas Bekas :

 

  • Izin Usaha Industri
  • Memiliki Merek Dagang terdaftar di Dirjen. HAKI;
  • Teknologi pengolahan pelumas bekas Extracting dan Hydrotreatinq;
  • Sumber perolehan pelumas bekas dari dalam negeri;
  • Sumber perolehan pelumas dasar dan aditif;
  • Wajib memiliki NPT sebelum dipasarkan.

 

     c.Pengemasan Pelumas

Memiliki merek dagang terdaftar di dirjen HAKI

Pelumas yang dikemas wajib memiliki NPT

Pelumas hasil kemasan yang dipasarkan dengan merek sendiri sebelum dipasarkan wajib memiliki NPT.

  1. Setiap perubahan, perluasan dan peningkatan pelaksanaan pengemasan pelumas wajib diberitahukan oleh perusahaan kepada dirjen. Migas dan Dirjen. Industri Kimia, Argo dan hasil hutan.
  2. Tim evaluasi pelumas menyimpulkan hasil pelaksanaan evaluasi, atas presentasi dan klarifikasi tanpa dihadiri oleh Perusahaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Penilaian
  3. Tim evaluaisi pelumas melalui Direktur Pengolahan Niaga Migas melaporkan hasil evaluasi, dengan melampirkan Berita AVARA Presentasi dan Berita Acara Penilaian
  4. Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas hasil pelaksanaan penyelesaian evaluasi permohonan perusahaan kepada Mentri ESDM, dengan melampirkan usulan mengenai pertimbangan tertulis.

 

 

  1. Prosedur Perijinan 

Setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri ESDM pemohon mengajukan permohonan untuk mempero!eh IUI kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan mengisi formulir yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri No. 372/MPP/Kep/12/2001 tahun 2001 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Usaha Industri (IUI) Pabrikasi Pelumas dan Pengolahan Pelumas Bekas(terlampir), sebagai berikut:

  1. Keterangan Pemohon Perusahaan

 

  • Keterangan Umum
  • Nilai Investasi
  • Tenaga Kerja
  • Pemasaran

 

  1. Data Lain

 

  • Komoditi dan Kapasitas TerpasangJTahun
  • Mesin, Peralatan dan Laboratorium
  • Bahan Baku / penolong yang digunakan selama setahun
  • Gudang untuk Bahan dan Hasil Produksi
  • Sumber Daya / Energi
  • Pengendalian Pencemaran.

 

  1. Berkenaan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. : 372/MPP/Kep/12/2001 tahun 2001 pasal 6, pemohon juga diwajibkan rnelampirkan salinan :
    • Akte Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azazi Manusia;
    • Daftar Nama Direksi dan Dewan Komisaris;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak
    • Dokumen berkaitan dengan usaha-usaha penyajian informasi lingkungan, meliputi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
    • Izin Undang-undang Gangguan dan/atau Izin Lokasi yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
    • Sertifikat mutu pelumas/surat keterangan standar mutu pelumas yang ditetapkan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
    • Sertifikat/surat keterangan teknis penggunaan teknologi yang berwawasan lingkungan yang ditetapkan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (untuk industri pengolahan pelumas bekas);
    • Pertimbangan tertulis tentang kelayakan teknis dan usaha perusahaan pemohon IUI Pelumas dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertambagan minyak dan gas bumi.

 

4.  Daftrar Isian tersebut ditandatangani Pimpinan Perusahaan, stempel perusahaan serta dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Surat pernyataan bersedia mengirim laporan rencana kegiatan usaha dan rencana produksi termasuk jenis dan jumlah hasil produksi setiap awal tahun.
    1. Surat Pernyataan bersedia mengirim Laporan pe!aksanaan kegiatan usaha secara berkala setiap 3 (tiga) bu!an sekali
    2. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan meneliti, meninjau usaha secara berkala setiap 3 (tiga ) bulan sekali.
    3. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi oleh pemohon, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Cq. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan mengeluarkan WIN USAHA INDUSTRI PELUMAS.
    4. Apabila selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan IUI Pelumas tidak menyelesaikan pembangun industri/pabrik dan sarana produksi serta belum memenuhi semua kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka IUI Pelumas yang dimilikinya tersebut dinyatakan batal secara hukum dengan sendirinya.